semakin meningkatnya jumlah pengangguran dan akhirnya menjadi faktor pendorong bagi tenaga kerja untuk mengerjakan apapun untuk mendapatkan uang walaupn bertentangan dengan hukum, moral, dan etika misalnya mencuri, dan bekerja sebagai pekerja seks komersial.Dampak fenomena wanita PSK tentu sudah tidak asing lagi. Bahkan fenomena ini juga menyentuh institusi pendidikan seperti sekolah menengah dan universitas. Hal ini dianggap sangat tabu di masyarakat, mengingat negara kita adalah negara dengan adat ketimuran dan memiliki norma – norma yang sangat kental di masyarakat. Sehingga, para PSK mendapat cemooh dan hinaan dari masyarakat. Hal ini yang kemudian sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologis PSK
Lokalisasi adalah pembatasan terhadap suatu tempat tertentu dan khusus, berupa daerah atau ruang lingkup, pembatasan penyebaran penyakit, dan penentuan suatu lokasi, dimana para Pekerja Seks Komersial (PSK) menjalankan profesinya dalam rangka mempertahankan kehidupan ekonominya.. Lokalisasi berkembang bersamaan dengan pertumbuhan penduduk yang begitu cepat terutama dari urbanisasi serta perpindahan penduduk dari daerah-daerah dan kota-kota lain.
Pekerja seks komersial atau Wanita Tuna Susila adalah wanita yang mempunyai kebiasaan melakukan hubungan kelamin diluar perkawinan, baik dengan imbalan jasa ataupun tidak. Prostitusi atau pelacuran pada hakekatnya adalah perilaku seks yang berganti-ganti pasangan, dapat dilakukan oleh pria maupun wanita. sebagai salah satu perkerjaan sekaligus profesi yang sangat menjanjikan untuk memperoleh banyak uang. Faktor yang paling menentukan keterlibatan seseorang dalam praktek prostitusi adalah tekanan ekonomi. Dalam era pembangunan yang melaju pesat menuju negara industri, persaingan untuk memperoleh penghidupan yang baik sangat banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan seseorang. Daya saing seseorang dengan pendidikan tinggi tentunya lebih kuat dari pada mereka yang berpendidikan rendah, disamping lahan perkerjaan yang semakin terbatas.
Dampak fenomena wanita PSK tentu sudah tidak asing lagi. Di setiap sudut kota sering ditemukan para wanita pekerja seks komersial beraksi mencari para lelaki hidung belang. Bahkan fenomena ini juga menyentuh institusi pendidikan seperti sekolah menengah dan universitas. Hal ini dianggap sangat tabu di masyarakat, mengingat negara kita adalah negara dengan adat ketimuran dan memiliki norma – norma yang sangat kental di masyarakat. Sehingga, para PSK mendapat cemooh dan hinaan dari masyarakat. Hal ini yang kemudian sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologis PSK.
Jenis dan Penyebab Timbulnya Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Bahaya - Bahaya yang dapat di Timbulkan oleh Pekerja Seks Komersial (PSK). Jenis Pekerja Seks Komersial (PSK) dapat di bagi menurut aktifitas dan cara kerjanya, menurut Kartini Kartono dalam bukunya Patologi Sosial yaitu:
1.) Jenis Pekerja Seks Komersial (PSK) yang Terdaftar dan Terorganisasi.Pelakunya di awasi oleh bagian Vice Control dari kepolisian, yang di bantu dan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Pada umumnya mereka di lokalisasi dalam satu daerah tertentu..
2.) Jenis Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tidak Terdaftar. Pekerja Seks Komersial (PSK) yang termasuk dalam kelompok ini ialah mereka yang melakukan atau melacurkan diri secara gelap – gelapan dan liar, baik secara perorangan maupun dalam kelompok.
. Mereka menjalankan profesinya secara terpaksa tentu menimbulkan gangguan psikologis berupa dihantui perasaan bersalah dan menurunnnya rasa percaya diri sehingga merasa sungkan dalam bergaul dengan masyarakat. Dan mereka yang menjalankan profesinya secara tidak terpaksa akan menimbulkan efek kecanduan dan merasa tidak pernah puas dengan pasangan seks sebelumnya, sehingga ia akan terus mencari pasangan yang sesuai dengan kriterianya.
Adapun mengenai jenis Pekerja Seks Komersial (PSK) menurut cara kerja mereka dalam menghadapi langganan Lebih kecil lagi apabila si germo membiayai kehidupan si PSK di rumahnya. Call–Girl Prostitute. Yaitu PSK yang biasanya diundang atau dipanggil ke hotel – hotel tempat tinggal pemesannya. Mereka dihubungi melalu perantaranya atau lewat telepon. Sebagian dari hasilnya diberikan kepada perantara, dan bila di hotel biasanya dipotong beberapa persen dari hasilnya oleh pelayan. Call- Girl dikatagorikan sebagaisemi profesional
Keputusan menjadi wanita pekerja seks komersial dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor yang mempengaruhi tidak hanya faktor eksternal yang berasal dari luar, namun juga faktor internal yang berasal dari dalam dirinya. Faktor ekonomi dan ketidak mampuan suami menjalankan peran sebagai pencari nafkah menyebabkan keadaan ekonomi keluarga lemah sehingga mereka menggantikan peran sebagai pencari nafkah bagi keluarganya. penghasilan suami yang tidak mampu mencukupi pemenuhan kebutuhan keluarga maka mendorong mereka memutuskan menjadi wanita pekerja seks komersial. Terbukanya peluang menjadi wanita pekerja seks komersial juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan menjadi wanita pekerja seks komersial. Ajakan teman yang sudah terlebih dahulu menjadi wanita pekerja seks komersial di panti pijat misalnya, pada akhirnya menjadi wanita pekerja seks komersial.
Pesimisme terhadap lapangan pekerjaan menjadi faktor penting yang mempengaruhi seseorang menjadi wanita pekerja seks komersial. Mereka merasa pesimis bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dengan latar belakang pendidikannya. Beberapa keputusan untuk memilih menjadi wanita pekerja seks komersial menandakan rendahnya pemahaman terhadap nilai-nilai agama sehingga subjek lebih memilih untuk menjadi wanita pekerjaan sebagai cara yang mudah dan cepat untuk mendapatkan penghasilan. Mereka dihadapkan pada konflik intrapersonal dan konflik interpersonal. Banyaknya kebutuhan-kebutuhan hidup yang harus dipenuhi menyebabkan mereka tidak dapat melaksanakan keinginannya untuk segera berhenti karena subjek yang menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Kesadaran akan resiko yang dihadapi selama menjadi wanita pekerja seks komersial menimbulkan konflik dalam diri PSK. Adanya resiko fisik yang berupa penularan penyakit IMS (HIV/AIDS), razia yang dilakukan petugas, serta resiko sosial yang dihadapi apabila lingkungannya mengetahui pekerjaannya sebagai wanita pekerja seks komersial memunculkan kecemasan dalam diri PSK. Mereka menyadari bahwa perbuatannya adalah salah dan menimbulkan banyak resiko, sehingga selalu dihantui perasaan bersalah, misalnya kewajiban sebagai seorang ibu yang tidak dapat dilakukannya dengan baik. Hal ini disebabkan karena kesalahannya dalam mengambil keputusan, mereka hanya berpikir satu arah saja. Misalnya ingin cepat kaya dengan cara yang mudah
Pandangan masyarakat dan dampak yang dialami PSK.
Di kalangan masyarakat Indonesia, PSK dipandang negatif, dan mereka yang menyewakan atau menjual tubuhnya sering dianggap sebagai sampah masyarakat. PSK telah begitu hina dan menjadi musuh masyarakat, karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Jika masyarakat mengetahui seseorang di lingkungannya menjadi PSK, pada umumnya mereka akan mengucilkannya dan memberikan perlakuan yang tidak adil kepadanya. Masyarakat tidak hanya memandang rendah individu PSK yang ada tetapi mereka juga memandang rendah keluarga PSK tersebut(ayah/ibu) karena dianggap tidak dapat memberi didikan yang baik bagi anaknya. Sudah menjadi pengetahuan kita bersama, banyak sekali masyarakat yang mengucilkan PSK, dan hal itu juga berlaku bagi keluarga PSK tersebut. Masyarakat pun turut mengejek dan memandang rendah keluarga dari PSK itu, misalnyanya anak dari seorang PSK, anak seorang PSK akan dikucilkan oleh teman sebayanya, sebab orang tua dari anak-anak tersebut khawatir jika anaknya akan terpengaruh berbuat nistakarena mereka menganggap bahwa jika ibunya saja bekerja seperti itu maka anaknya pun juga akan begitu.
Terlebih lagi orang tua dari anak yang bekerja sebagai PSK, pasti merasa sangat malu karena prilaku anaknya yang melanggar norma agama dan norma susila tersebut, dan orang lain pun akan menganggap bahwa orang tua itu tidak dapat mengajarkan anaknya dengan baik, artinya ia telah gagal menjadi orang tua yang baik bagi anaknya.
Beberapa dampak yang bisa diterima oleh PSK dan keluarganya , yaitu
Menurut Socrates (470-399SM), setiap orang tentu memiliki sesuatu yang diyakininya sebagai Tuhannya, bahkan seorang ateis pun pasti menganut suatu kepercayaan yang dianggapnya sebagai kekuataan yang Maha bijak dan baik. Bagi wanita yang menjadi PSK karena faktor terpaksa, cepat atau lambat akan merasa bersalah dan berdosa kepada Tuhannya, Di satu sisi rasa bersalah tersebut terus menghantui, sementara di sisi lain mereka harus memikirkan kelangsungan hidupnya. Sangat sulit untuk menyeimbangkan dua tekanan yang kekuatannya berlawanan. Semakin lama tekanan tersebut terjadi, maka batin para PSK akan semakin tepuruk, dan akhirnya bisa mengakibatkan jiwa mereka terganggu bahkan mengalami gangguan kejiwaan. Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa seks merupakan energi psikis yang ikut mendorong manusia untuk bertingkah laku, misalnya melakukan relasi seks atau bersenggama.
Seorang individu dapat dikatakan mengalami gangguan mental jika individu mengalami penuruanan fungsi mental dan penurunan fungsi mental itu berpengaruh pada prilakunya yaitu tidak sesuai dengan yang sewajarnya. Salah satu dari gangguan seksual adalah hiperseks pada wanita atau biasa dikenal dengan istilah Nymphomania, yaitu gangguan jiwa yang cukup rumit. Di Indonesia kasus ini sulit untuk terdeteksi, hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang gangguan jiwa ini. Penderita gangguan nymphomania ini merasakan hasrat seks yang sangat menggebu, meskipun sudah melakukan hubungan seksual namun terus merasa kurang dan selalu timbul keinginan untuk melakukan hubungan seksual yang berikutnnya. Secara umum, para wanita yang mengalami gangguan ini lebih banyak menghabiskan waktu untuk hal-hal yang berhubungan dengan seksualitas.
Karena sebagian besar masyarakat menganggap PSK itu hina, tentu PSK akan berpikir orang-orang disekitarnya memusuhi dan mengucilkannya, sehingga PSK merasa takut untuk berinteraksi dengan masyarakat sekitar yang dianggapnya tidak menerima eksistensinya di tengah masyarakat akibat status pekerjaannya.
Proteksi Konstitusi
Perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi Negara Indonesia melalui Pasal 28D ayat 1 setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Serta Pasal 3 ayat (1) UU no 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pasal 38 ayat (2) UU HAM juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. Pasal ini sejalan dengan pasal dalam konstiusi yang menyatakan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Demi mewujudkan perlindungan HAM bagi PSK maka harus dilakukan dengan adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat. namun dari waktu ke waktu kegiatan prostitusi terus berkembang bahkan semakin terorganisir dan professional.
.Pelacuran dalam pandangan agama Yahudi dan kristen
Namun demikian ada pula kisah tentang Rahab, seorang pelacur bangsa Yerikho yang menyelamatkan dua orang mata-mata yang dikirim Yosua untuk mengintai kekuatan Yerikho (Yosua 2:1-14). Dalam kisah ini, Rahab dianggap sebagai pahlawan, dan karena itu ia diselamatkan sementara seluruh kota Yerikho hancur ketika diserang oleh tentara Israel yang dipimpin oleh Yosua. Kitab Yosua mengisahkan demikian: "Demikianlah Rahab, perempuan sundal itu dan keluarganya serta semua orang yang bersama-sama dengan dia dibiarkan hidup oleh Yosua. Maka diamlah perempuan itu di tengah-tengah orang Israel sampai sekarang, karena ia telah menyembunyikan orang suruhan yang disuruh Yosua mengintai Yerikho." (Yosua 6:25).
PANDANGAN PERJANJIAN BARU
Agama Yahudi pada masa Perjanjian Baru, khususnya pada masa Yesus menganggap negatif praktik pelacuran. Karena itu orang baik-baik biasanya tidak mau bergaul dengan mereka bahkan menjauhkan diri dari orang-orang seperti itu. Namun demikian Yesus digambarkan dekat dengan orang-orang yang disingkirkan oleh masyarakat seperti para pelacur, Maria Magdalena, salah seorang pengikut dan murid Yesus, seringkali digambarkan sebagai seorang pelacur yang diampuni Yesus (Lukas 8:2), meskipun pendapat ini masih diperdebatkan.
Kitab Wahyu melukiskan Roma sebagai pelacur besar yang akan dijatuhi hukuman oleh Allah: "... sebab benar dan adil segala penghakiman-Nya, karena Ialah yang telah menghakimi pelacur besar itu, Di sini perlu diingat bahwa Roma yang dimaksudkan oleh penulis Kitab Wahyu ini adalah pemerintahan yang pada waktu itu menindas dan menganiaya Gereja dan orang-orang Kristen pada masa-masa permulaan agama Kristen.
Dalil 1 : Yesus Melarang Berzina
Yesus bersabda Jangan berzina, yang di-kutip dari sepuluh (10) perintah Tuhan dalam kitab Taurat tepatnya Keluaran 20:14, kemudian Yesus juga memberikan peringatan agar umatnya tidak berbuat zina :
Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya. Maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa, daripada tubuhmu de-ngan utuh dicampakkan ke dalam neraka. Matius 5:28-29
Peringatan Yesus tersebut memberikan arti kuat bahwa betapa sangat dilarangnya perbuatan zina, seseorang yang memandang perempuan dan tertarik maka oleh Yesus dikatakan sudah berbuat zina di dalam hatinya, dan menurut beberapa tafsir Alkitab, berkeinginan untuk berbuat zina sudah sama sifatnya dengan berzina.
menurut sabda YesusYANG LAIN
Dalil 2 : Yesus Membiarkan Pezina
Suatu ketika ahli-ahli taurat dan orang-orang Farisi datang menemui Yesus untuk menyerahkan seorang wanita yang tertangkap basah berbuat zina :
Mereka terus mendesak Yesus agar menghukum wanita tersebut sesuai hukum Taurat yaitu dilempari batu sampai mati, namun Yesus menolak dan balik berkata kepada mereka :
“Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendak-lah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu.? Yohanes 8:7
mendengar perkataan Yesus tersebut, satu-per-satu mereka mulai meninggalkan Yesus dan wanita pelacur tersebut, karena mereka merasa tidak seorangpun yang tidak berdosa. Maka tinggallah berdua Yesus dan wanita pezina itu, lalu Yesus berkata kepadanya :
“Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?” Jawabnya: “Tidak ada, Tuhan.” Lalu kata Yesus: “Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang.” Yohanes 8:10
Pelacuran dalam Agama Islam juga disebut dengan zina, zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dilihat dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang haq(benar),
Allah berfirman: “
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68).
Imam Al-Qurthubi mengomentari, “Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200). Dan menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah membunuh adalah zina.
Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan keji.
Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32).
Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.
DALAM PANDANGAN HINDU
Dalam pandangan umat Hindu pelacuran sangat sangat dilarang, karena dalam Hindu, tubuh wanita itu ibarat susu kehidupan bagi generasi keberikutnya, mereka yang memperjual belikan susu kehidupan dalam pandangan hindu hukumnya adalah kutukan seumur hidup. Dalam weda sendiri yang merupakan kitab suci umat hindu pelacuran disebutkan sebagai sesuatu yang selain dipantangkan juga akan mendapatkan kutukan sebanyak 7 turunan.
Dalam kitab suci agama Buddha, pelacuran jelas jelas dilarang karena tidak sesuai dengan keinginan sang Buddha.
Mochtadin si beted
Tidak ada komentar:
Posting Komentar