ARTI LAMBANG NEGARA INDONESIA
NAMA NEGARA KITA | REPUBLIK INDONESIA |
BENTUK NEGARA KITA | KESATUAN |
DASAR NEGARA KITA | PANCASILA |
BENDERA NEGARA KITA KEPALA NEGARA KITA | MERAH PUTIH PRSIDEN |
UNDANG-UNDANG DASAR KITA | U U D 1945 |
LAGU KEBANGSAAN KITA | INDONESIA RAYA |
SEMBOYAN NEGARA KITA | BHINEKA TUNGGAL IKA |
LAMBANG NEGARA KITA | BURUNG GARIUDA PANCASILA |
Lambabang Negara kita : Garuda pancasila
Yaitu berupa gambar burung garuda yang menengok kekenan dengan kedua sayap terbentang dan jumlah bulu-bulu yang ada pada gambar burung garuda pancasila sebagai berikut
Pada setiap sayap | Ada 17 bulu |
Pada ekor | Ada 8 bulu |
Di bawah perisai | Ada 29 bulu |
Di leher | Ada 45 bulu |
Hal ini melambangkan tanggal p[roklamasi kemerdekaan Indonesia , yaitu 17 – 8 – 1945 pada leher burung garuda bergantung sebuah perisai , dalam perisai itu terdapat gambar-gambar yang melambangkan pancasila yaitu :
BINTANG MELAMBANGKAN | KETUHANAN YANG MAHA ESA |
RANTAI BAJA MELAMBANGKAN | KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP |
POHON BERINGIN MELAMBANGKAN | PERSATUAN INDONESIA |
KEPALA BANTENG MELAMBANGKAN | KERAKYATAN YANG DI PIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSAWARATAN PERWAKILAN |
PADI DAN KAPAS MELAMBANGKAN | KE ADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA |
Garis melintang pada perisai yang di gambarkan tebal melambangkan Bahwa INDONESIA di lalui garis katulistiwa.
Kaki gunung garuda pancasila mencekeram sebuah pita yang melengkung keatas, pada pita itu ada tulisan “ BHINNEKA TUNGGAL IKA “yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu jua ‘ . yang berasal dari buku sutasoma karangan empu tantular.
Maksudnya ialah kita bangsa Indonesia tertidiri dari berbagai macam- macam suku , kesenian bahasa adat , dan agama , tetapi kita tetap merupakan satu bangsa ,dengan satu kebudayaan nasional , dengan satu bahasa nasional. Lambang Negara Republik Indonesia garuda pancasila , di tetapkan sebagai lambang Negara dalam peraturan pemrintah No.66 tahun 1951 tanggal 17 oktober 1951.penggunaannya di atur dalam peraturan pemerintah no 43 tahun 1958.
Dasar Negara kita pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4, yang berbunyi :
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dala permusawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Lembaga tertinggi indodonesia ialah MPR ( Majelis permusyawaratan perwakilan )
Lembaga tinggi Negara Indonesia ialah : Presiden , DPA , DPR , MA dan BPK
Lembaga tinggi Negara Indonesia ialah : Presiden , DPA , DPR , MA dan BPKBY . mochtadin si beted
Tidak ada komentar:
Posting Komentar