INDONESIA BUKAN NEGARA ISLAM
Indonesia adalah salah satu Negara yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim terbesar di dunia. Konstitusi Indonesia adalah Pancasila, yang menjadi ideologi bangsa masyarakat Indonesia dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. sehingga segala bentuk kebebasan dan aturan hidup di Indonesia diatur dengan tegas dalam butir-butir Pancasila dan pedoman Undang-undang Dasar tahun 1945.
Namun apakah dengan landasan konstitusi Indonesia yang berpedoman kepada Pancasila bisa diganti dengan konstitusi yang berlandaskan Al-quran Hal dasar apa yang dapat mendukung Indonesia menjadi Negara Islam kajian utama yang mengenai kutipan-kutipan dari Firman Allah SWT itu sendiri yang merupakan aturan mutlak kehidupan manusia di dunia.
dengan kata “Kun Fayakun, jadi maka jadilah. Dan sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak merubahnya (Qs. Ar-rad 11). masuklah kamu wahai muslim kedalam islam secara kaffah. (Qs. Al-Baqarah 208). kutipan firman Allah tersebut telah menegaskan bahwa tidak ada yang tidak mungkin jika Allah telah berkehendak, apakah Indonesia akan menjadi Negara islam atau tetap bertahan dengan ideologi pancasila yang merupakan pandangan kehidupan bangsa Indonesia. Ketegasan Allah dalam firmanya tentu tidak ada keraguan sedikitpun bagi umat muslim.
kebenaran Allah lainnya yang mengatakan bahwa Allah tidak akan merubah suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak merubahnya, adalah merupakan suatu ketagasan bahwa Indonesia bisa menjadi Negara islam jika seluruh mayoritas muslim di Indonesia mau merubah haluan ideologi bangsa Indonesia kearah yang islamisasi. Dan Allah jelas katakan bahwa hasil yang kita dapat merupakan cerminan dari proses yang telah kita lewati tersebut.
Dan jika semua masyarakat Indonesia paham akan konsekuensinya hidup di Negara yang tidak berlandaskan aturan islam secara kaffah, maka tentu Indonesia kedepannya akan menjadi Negara Islam.karena Allah telah serukan bahwa, seluruh muslim harus masuk kedalam islam dengan sebenar-benarnya, artinya bahwa hidup didunia dengan berorganisasi dalam sebuah Negara, maka segala bentuk aturan dan ketetapan kehidupan bernegara juga harus dilandasakan oleh aturan Islam secara kaffah.
Segala bentuk argument yang muncul mengenai konsep sebuah Negara hakikatnya hanyalah merupakan cerminan kehidupan yang duniawi, artinya bahwa orientasi kebenaran yang sudah jelas tertera dalam alquran dan sunnah belum bisa diimplementasikan seharusnya, sehingga islam masih menjadi bahan kajian dari beberapa element masyarakat di Indonesia akan relevansi untuk dijadikan ideologi dalam sebuah Negara.
Islam pada hakikatnya bukan hanya sebuah agama yang mengatur spiritual ummat dengan Tuhannya saja, namun islam adalah jalan kehidupan yang sempurna dengan segala bentuk aturan tentang ibadah, sosial, budaya, politik serta toleransi dalam beragama.
kutipan dari buku DR.Tijani ABD. Qadir Hamid
· Negara islam adalah negara tauhid yang bebas. Selama keadilan. (al-adl) diloyalitaskan kepada Allah maka hasilnya peryatuan loyalitas tersebut akan membebaskan manusia.
· · Diantara karakteristik negara islam adalah negara yang diperuntukkan buat manusia.
· Diantara karakteristik negara islam adalah negara undang-undang.
Negara yang berlandaskan islam sudah jelas aturan dan ketentuannya di dalam Alquran dan Sunnah, sehingga mayoritas muslim di Indonesia sudah sepantasnya mengadopdi konsep Negara islam itu sendiri. Sehingga seruan Allah untuk masuk kedalam islam secara kaffah tertuang tegas dalam bentuk aturan kehidupan yang mutlak di dunia. Hidup dalam Negara yang berlandasakan islam pada hakikatnya juga tidak akan mendiskriminasikan minoritas dari masyarakat yang non muslim. Negara islam juga diberikan jaminan kesejahteraan dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan mereka masing-masing. Hanya saja dalam merumuskan kebijakan di dalam sebuah Negara, masyarakat non muslim tidak diberikan peluang untuk ikut bersuara, karena tentu aturan dasar harus tetap Alquran dan Hadist.
Masyarakat non muslim juga diberikan kebebasan dalam beraktifitas, mengembangkan budayanya, namun tidak mencoba memperngaruhi rutinitas dan budaya masyarakt muslim lainnya.masyarakat non muslim untuk ikut ambil andil dalam urusan Negara, bukan semata mata membatasi hak mereka dalam berpolitik, mereka tetap diberikan kebebasan berpendapat dalam pemerintahan hanya saja tidak diberikan kedudukan atau jabatan untuk memegang peran politis di dalam sebuah Negara islam.
Mochtadin si beted
Tidak ada komentar:
Posting Komentar